Minggu, 14 Juli 2013

Ijtihad

Ijtihad adalah usaha maksimal yang dilaksanakan oleh orang yang memiliki kemampuan tinggi dan memenuhi syarat-syarat sebagai seorang Mujtahid untuk mendapatkan hukum tentang suatu perkara yang tidak ditemukan dasar hukumnya, berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.




Syarat - Syarat Mujtahid
  1. Orang Islam yang dewasa dan berakal sehat.
  2. Pahan dan tahu betul dengan Dalil Akli.
  3. Menguasai bahasa Arab beserta perangkat-perangkatnya.
  4. Menguasai ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits yang berhubungan dengan hukum.
  5. Mengetahui hukum-hukum yang sudah di sepakati ulama.
  6. Mengerti tentang Nashak dan Mansukh baik Al-Qur'an maupun Hadits.
  7. Mengetahui ilmu Asbabun Nuzul.
  8. Tahu dan paham tentang Ilmu Ushul Fiqih.
Macam - Macam Bentuk Istijhad  

  1. Ijma'yaitu konsensus atau kesepakatan para alim ulama untuk menetapkan suatu hukum pada waktu tertentu.
  2. Qiyasyaitu menetapkan hukum suatu perkara dengan jalan menyerupakan menganalogoka suatu kejadian yang tidak disebutkan secara jelas dalam nash dengan suatu kejadian yang telah ada.
  3. Istihabyaitu meyakini dan menetapkan hukum sesuatu yang telah ada pada suatu hukum yang telah sebelumnya.
  4. Maslahah Mursalahyaitu mempertahankan suatu yang telah diputuskan kehendak syara' dengan maksud untuk menolak dan menghindari dari timbulnya kerusakan.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar