Syarat - Syarat Mujtahid
- Orang Islam yang dewasa dan berakal sehat.
- Pahan dan tahu betul dengan Dalil Akli.
- Menguasai bahasa Arab beserta perangkat-perangkatnya.
- Menguasai ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits yang berhubungan dengan hukum.
- Mengetahui hukum-hukum yang sudah di sepakati ulama.
- Mengerti tentang Nashak dan Mansukh baik Al-Qur'an maupun Hadits.
- Mengetahui ilmu Asbabun Nuzul.
- Tahu dan paham tentang Ilmu Ushul Fiqih.
- Ijma'yaitu konsensus atau kesepakatan para alim ulama untuk menetapkan suatu hukum pada waktu tertentu.
- Qiyasyaitu menetapkan hukum suatu perkara dengan jalan menyerupakan menganalogoka suatu kejadian yang tidak disebutkan secara jelas dalam nash dengan suatu kejadian yang telah ada.
- Istihabyaitu meyakini dan menetapkan hukum sesuatu yang telah ada pada suatu hukum yang telah sebelumnya.
- Maslahah Mursalahyaitu mempertahankan suatu yang telah diputuskan kehendak syara' dengan maksud untuk menolak dan menghindari dari timbulnya kerusakan.
0 Comments:
Posting Komentar