Kamis, 18 Juli 2013

Tayammum


Pengertian Tayammum

Tayamum adalah bersuci dengan cara mengusap muka dan kedua telapak tangan dengan debu sebagai pengganti wudhu atau wajib bagi yang berhalangan.

Sebab - Sebab Tayammum
  1. Dalam perjalanan
  2. Tidak ada air, walau telah diusahakan
  3. Sakit/luka yang dikhawatirkan akan bertambah sakit dan lama sakitnya.
  4. Ada air tapi airnya hanya cukup untuk diminum.
  5. Ada air tapi tempatnya terlalu jauh.

Syarat - Syarat Tayammum
  1. Sudah waktu shalat
  2. Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh
  3. Ada sebab-sebab yang diperbolehkan syara'
  4. Tidak dalam keadaan haid atau nifas
  5. Menggunakan debu atau tanah yang suci

Rukun Tayammum
  1. Niat
  2. Mengusap muka dengan tanah (debu)
  3. Mengusap muka dan tangan sampai kedua siku dengan tanah (debu)
  4. Tertib (berturut-turut)

Hal - Hal yang Membatalkan Tayammum
  1. Semua hal yang membatalkan wudhu
  2. Menemukan air
  3. Murtad (keluar dari Islam)

Sunnah - Sunnah Tayammum
  1. Membaca basmallah
  2. Mendahulukan anggota yang kanan atas yang kiri
  3. Menipiskan debu yang melekat pada telapak tangan
  4. Membaca dua kalimat syahadah sesudah tayammum
Share:

0 Comments:

Posting Komentar