Tayamum adalah bersuci dengan cara mengusap muka dan kedua telapak tangan dengan debu sebagai pengganti wudhu atau wajib bagi yang berhalangan.
Sebab - Sebab Tayammum
- Dalam perjalanan
- Tidak ada air, walau telah diusahakan
- Sakit/luka yang dikhawatirkan akan bertambah sakit dan lama sakitnya.
- Ada air tapi airnya hanya cukup untuk diminum.
- Ada air tapi tempatnya terlalu jauh.
Syarat - Syarat Tayammum
- Sudah waktu shalat
- Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh
- Ada sebab-sebab yang diperbolehkan syara'
- Tidak dalam keadaan haid atau nifas
- Menggunakan debu atau tanah yang suci
Rukun Tayammum
- Niat
- Mengusap muka dengan tanah (debu)
- Mengusap muka dan tangan sampai kedua siku dengan tanah (debu)
- Tertib (berturut-turut)
Hal - Hal yang Membatalkan Tayammum
- Semua hal yang membatalkan wudhu
- Menemukan air
- Murtad (keluar dari Islam)
Sunnah - Sunnah Tayammum
- Membaca basmallah
- Mendahulukan anggota yang kanan atas yang kiri
- Menipiskan debu yang melekat pada telapak tangan
- Membaca dua kalimat syahadah sesudah tayammum
0 Comments:
Posting Komentar